Wah! Ternyata Warga Negara Prancis Bisa Menikah Dengan Orang Yang Telah Mati

Pernikahan adalah momen mengikat janji cinta antara dua manusia yang saling mencintai untuk hidup bersama hingga maut memisahkan. Namun frasa ‘hingga maut memisahkan’ tidak berlaku di Prancis. Karena terdapat satu fakta yang sangat mengejutkan datang dari negara Eiffel ini, yaitu pemerintah Prancis memperbolehkan warganya untuk menikah dengan orang yang telah mati. Pernikahan tersebut legal karena berada dibawah Undang-Undang Prancis. Dalam Article 171 of the French Civil Code, Pemerintah Prancis mengizinkan terjadinya pernikahan anumerta asalkan pasangan yang masih hidup bisa memenuhi seluruh persyaratan formal. Loh kenapa bisa ya?

Menikah dengan orang yang telah mati disebut dengan pernikahan anumerta. Pernikahan ini hanya untuk warga Prancis yang dimulai pada 1950-an, ketika sebuah bendungan jebol dan menewaskan 400 orang di Fréjus, Prancis, termasuk seorang pria bernama André Capra, yang bertunangan dengan Irène Jodart. Jodart memohon kepada Presiden Prancis Charles de Gaulle untuk membiarkannya mengikuti rencana pernikahannya meskipun tunangannya telah meninggal. Dia mendapat dukungan dari media dan dalam beberapa bulan diizinkan untuk menikahi tunangannya. Sejak saat itu, masyarakat melakukan pernikahan anumerta di Prancis. 

Namun, proses pernikahan anumerta ini tidaklah mudah. Karena bagi siapa pun di Prancis yang ingin melakukan pernikahan anumerta harus melakukan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya orang-orang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari pernikahan ini, terutama terkait kepentingan finansial seperti harta warisan. Oleh karena itu, hukum di Prancis menyatakan bahwa seseorang yang menikahi orang yang telah mati dianggap tidak memiliki hak atas kekayaan yang dimiliki pasangan sebelum meninggal.  

 

Bagaimana pendapatmu tentang pernikahan anumerta? share di kolom komentar yaa!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *